By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Menelisik Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Korupsi
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Menelisik Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Korupsi
    Outlook

    Menelisik Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Korupsi

    Posted Bagus Rian 2 tahun ago
    Updated 2023/03/28 at 8:19 PM
    Share
    6 Min Read
    SHARE

    Konsep keadilan dalam ruang lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat luas memiliki arti dan konsep tersendiri. Keadilan merupakan sebuah asas atau prinsip moral yang fundamental menjadi dasar manusia khususnya warga negara dalam berperilaku serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Prinsip keadilan tersebut sudah semestinya terimpelentasi dalam segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum khususnya negara hukum yang mengedepankan sumber hukum tertulis.

    Belum lama ini Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” yang menjelaskan mengenai substansi dan makna dari Keadilan restoratif. Pasal 1 berbunyi “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” Hal tersebut menunjukan bahwa keadilan restoratif merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh tanpa harus membawa suatu perkara yang bersangkutan ke ranah pengadilan.

    Kadilan restoratif terbentuk dengan latar belakang kasus Nenek Minah yang mencuri biji kakao. Selanjutnya Nenek Minah diproses secara hukum. Masih banyak beberapa kasus yang melatarbelakangi adanya keberadaan keadilan restoratif. Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 2 Perja 15/2020 yang menyebutkan “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan : keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana, serta biaya ringan.

    Selain dasar penghentan penuntutan sebagaimana dimuat dalam Pasal 2, Pasal 5 menjelaskan alasan serta latar belakang perkara tindak pidana dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dengan terpenuhi syarat sebagai berikut yaitu: (a) tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; (b) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan (c) tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

    Jaksa sebagai aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Khususnya dimuat dalam Pasal 35 huruf c yang menjelaskan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Kejaksaan sebagai aparatur sipil negara dapat mengesampingkan kepentingan perkara demi kepentingan umum yang merujuk kepada kepentingan bersama pada masyarakat luas yang dikenal dengan asas oportunitas. Kewenangan menerapkan asas oportunitas tersebut dimiliki oleh kejaksaan dengan relevansi terkait keadilan restoratif untuk dapat menyelesaikan permasalahan berdasarkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

    Selanjutnya, pengaturan tindak pidana korupsi dimuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 2 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

    Terkait penerapan keadilan restoratif, tidak menutup kemungkinan dapat merambah ke ruang lingkup tindak pidana korupsi. Sebagaimana substansi keadilan restoratif yang memang dapat berlaku pada beberapa kasus tertentu. Kasus tertentu tersebut selama telah memenuhi syarat formil dan substansi keadilan restoratif itu sendiri, serta untuk kepentingan umum dan masyarakat luas.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Pidana, Keadilan Restoratif, Korupsi
    Bagus Rian Maret 16, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Bagus Rian
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia,
    Previous Article Keterbatasan Kebebasan Pers di Papua
    Next Article Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?