Hukum dirasa menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat kalangan kurang mampu. Di samping hukum yang lazim dengan ragam masalah yang rumit, ongkos untuk mendapatkan jasa bantuan hukum terbilang cukup mahal. Karena profesi advokat sebagai pemberi jasa hukum memerlukan pendidikan dan keahlian khusus, bayarannya pun juga tidak main-main. Tidak heran jika banyak masyarakat masih berpikir dua kali ketika hendak meminta pelayanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Lalu, bagaimana cara mereka untuk membayar biaya untuk mendapatkan jasa hukum?
Konstitusi Indonesia telah menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai konsekuensinya, konstitusi turut mengatur hak asasi manusia berikut upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas mendapatkan pelayanan hukum. Pasal 28D UUD 1945 menjelaskan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ini berarti bahwa sudah seharusnya siapa saja berhak mendapatkan bantuan hukum tanpa memandang derajat dan stigma akan hukum itu mahal perlu diluruskan kembali.
Atas dasar itu, negara memberikan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum secara gratis diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dari peraturan-peraturan tersebut, ditarik kesimpulan bahwa ada 3 cara untuk mendapatkan Bantuan Hukum dalam sistem hukum Indonesia, yakni Legal Aid, Pro Bono, serta Prodeo.
LEGAL AID
Legal Aid atau Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2011, pemberian bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum meliputi bidang keperdataan,pidana, dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pelayanan bantuan hukumnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 2011, Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma ini diselenggarakan oleh Menteri. Untuk pelaksanaannya sendiri, diatur pada pasal 8 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Syarat Pemberi Bantuan Hukum selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2011. Syarat yang dimaksud adalah :
- Berbadan hukum ;
- Terakreditasi berdasarkan undang-undang ini ;
- Memiliki kantor atau sekretariat tetap ;
- Memiliki pengurus ; dan
- Memiliki program bantuan hukum.
Jika diamati, Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma ini dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi-organisasi lainnya yang berbadan hukum yang pelaksanaannya diawasi oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).