Kedua, apabila kesemuanya pihak dalam permasalahan HPI adalah warga negara atau badan hukum asing. Contoh permasalahan hukum perdata internasional apabila terjadi perkawinan antara dua warga negara Inggris yang berdomisili di Tegal akan akan menikah di Indonesia. Pada umumnya pilihan hukum yang akan disepakati dalam permasalahan ini yaitu dengan menggunakan analisis titik taut sekunder juga dapat menggunakan Renvoi.
Renvoi merupakan pranata HPI dalam menyelesaikan permasalahan untuk menghindarkan pemberlakukan kaidah/sistem yang seharusnya dipergunakan sebagaimana telah diterapkan dalam prosedur dalam HPI. Walaupun renvoi tidak dapat digunakan dalam penyelesaian seluruh permasalahan HPI.
Dalam kasus di atas renvoi dapat dipergunakan dengan prosedural yang sesuai. Dalam kasus ini, renvoi atau penunjukan kembali hadir yang berawal dari kaidah hukum Indonesia yang menunjuk inggris sebagai negara pelaksana perkawinan tersebut berdasarkan peraturan Indonesia pernikahan berdasarkan kewarganegaraan asal, namun karena inggris menganut sistem domisili, sehingga menunjuk kembali Indonesia, untuk memberlakukan hukumnya dalam perkawinan tersebut.
Hal inilah yang disebut renvoi. Apabila renvoi diterima maka, perkawinan tersebut menggunakan hukum Indonesia dan apabila renvoi itu ditolak maka menggunakan hukum Inggris.
Pada dasarnya segala sesuatu permasalahan pasti akan ada penyelesaiannya, tak terkecuali dalam sengkarut permasalahan pilihan hukum dalam perkawinan hukum perdata Internasional. Penyelesaian permasalahan didasarkan pada hukum yang mengatur dan kesepakatan para pihak. Namun, patut diketahui bahwa walaupun pihak memiliki hak untuk dapat memilih sendiri hukum yang harus dipakai.