Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji antara sepasang laki-laki dan perempuan dalam sebuah hubungan untuk menjadi satu membangun keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, pandangan tentang pernikahan dalam masyarakat, seperti dua sisi koin yang tidak saling berhadapan, terdapat beberapa individu yang secara mental dan biologis yang sudah siap untuk menikah meski usianya belum cukup matang, dan di sisi lainnya masih beranggapan untuk takut menikah karena belum siap menerima tanggung jawab besar meski sudah berusia matang. Tidak jarang kita mendengar perkataan dari teman-teman kita ketika sudah mulai lelah dengan rutinitas sehari-hari, kemudian muncul kata-kata sarkasme untuk menikah muda.
Didukung dengan kenyataan bahwa saat pandemi Covid-19 pun peningkatan angka permohonan pernikahan dini melonjak dari tahun sebelumnya. Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan. Berdasarkan data 2018, pernikahan dini ditemukan di seluruh bagian Indonesia. Sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun. Jumlah terbanyak berada di Jawa dengan 668.900 perempuan.
[rml_read_more]
Untuk menghindari peningkatan kasus tersebut maka dibuatlah sebuah persyaratan untuk dapat menikah dan juga menghindari peningkatan angka perceraian sebagai efek dari ketidaksiapan dan pemikiran matang untuk menikah. Program Pendewasaan Usia Perkawinan dari Puslitbang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) disebutkan anjuran menikah di usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun tahun bagi laki-laki.
Adapun beberapa oknum yang mendukung penuh adanya pernikahan dini. Dengan alasan bahwa pernikahan merupakan salah satu cara terhindarnya sebuah zinah. Salah satunya Aisha Weddings merupakan Wedding Organizer yang belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, karena cara menarik pelanggannya yang cukup unik yaitu dengan menempelkan beberapa spanduk, membagikan di berbagai sosial media yang bertuliskan kata-kata yang mendukung bahkan membenarkan perkawinan anak dengan alasan agama dan untuk kepentingan si anak. Beberapa kalimatnya seperti berikut :
“Aisha Weddings akan merencanakan pertama, kedua, ketiga dan keempat pernikahan anda”.
“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.”
“Baik bagi anak-anak, usia muda reproduktif tubuh lebih baik, siap, dan sehat untuk memiliki momongan.”
Hal ini yang kemudian menuai banyak pro dan kontra di masyarakat dan juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, karena telah diatur batasan usia dalam melaksanakan perkawinan. Pada awalnya telah diatur bahwa, usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun tetapi karena Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun masih tergolong anak. Maka dari itu, batas usia perkawinan ini menjadi salah satu yang dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pertimbangannya adalah UU Perkawinan harus sejalan dengan UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang telah diberlakukan sejak 15 Oktober 2019. Kemudian, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikan batas minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan adanya peraturan tersebut, maka usia perkawinan laki-laki dan perempuan diberlakukan sama, yaitu 19 tahun. Dalam pasal 2 diatur, apabila hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pernyataan Aisha Weddings, juga bertentangan dengan landasan filosofis pernikahan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai agama. Landasan Filosofis perkawinan menurut hukum Islam yang sesuai yaitu berdasarkan pancasila yang diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 dan mengaitkan perkawinan berdasarkan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Allah merupakan pusat dari perkawinan. Landasan filosofis itu dipertegas dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yaitu : Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan,yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan nya merupakan ibadah. Website Aisha Weddings memang telah dilaporkan dan diblokir oleh Kominfo. Tetapi, Aisha Weddings merupakan salah satu contoh adanya praktik nikah muda di Indonesia. Sebenarnya masih banyak sekali kasus-kasus pernikahan dini di Indonesia dengan berbagai alasan yang melatar belakanginya, terutama masyarakat di pedesaan.
Perlu disadari, bahwa pernikahan tidak semudah dan semulus yang dibayangkan. Pernikahan justru harus dipersiapkan secara matang dengan menata diri sebaik mungkin, salah satunya melalui pendidikan yang diperoleh melalui dengan cara belajar. Belajar dan ibadah merupakan hal penting, karena itu akan menjadi bekal utama bagi kehidupan dunia dan akhirat. Menikah memang merupakan ibadah tetapi kita harus sadar bahwa pernikahan bukanlah permainan atau sekedar mengisi rasa jenuh.Perempuan yang masih muda masih mengalami pertumbuhan dan perkembangan, jika terjadi kehamilan di usia remaja justru berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi perempuan dan bayi.
Perempuan di bawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan berisiko mengalami kematian saat persalinan, karena sebenarnya tubuh masih belum siap secara fisik saat melahirkan. Untuk pihak laki-laki, adanya tuntutan sebagai tulang punggung tak hanya berasal dari pasangan, tetapi juga keluarga pasangan yang berpikiran bahwa menantu mereka bisa menafkahi anak mereka.Tetapi pria yang menikah muda tersebut belum bisa melakukan tugasnya sebagai kepala keluarga, mengingat dia masih muda masih sedikit penghasilannya, bahkan masih banyak yang belum berpenghasilan atau dengan kata lain masih diberi makan oleh orang tua, ini akan menjadi tekanan untuk laki-laki.
Pernikahan di usia muda juga dapat mengurangi harmonisasi dalam keluarga, hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, adanya gejolak darah muda dan cara berpikir yang belum matang. Banyaknya pernikahan dini yang berdampak negatif dan kesengsaraan bagi perempuan, karena pernikahan itu seringkali dijadikan alasan bagi laki-laki untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pasangannya baik secara psikologis/mental, fisik, material dan tentunya kesehatan reproduksi perempuan tersebut. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah memperbanyak edukasi tentang dampak pernikahan dini kepada masyarakat, memberlakukan hukum yang telah ada sebaik mungkin, dan masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku.