Kriminalitas dapat dikatakan penyimpangan yang selalu terjadi di masyarakat. Tindakan ini merupakan kegiatan yang melanggar hukum atau bisa disebut tindak kejahatan. Bahkan kita juga dapat bisa menyebutkan kata kriminalitas yang berasal dari kata crimen yang artinya kejahatan atau tindakan yang bersifat negatif. Parahnya, kriminalitas yang kerap kali terjadi saat ini ialah di tengah bencana dan kesengsaraan masyarakat, ketika pandemi virus corona mewabah, utamanya di Indonesia.
Pengertian kriminalitas sederhananya merupakan segala tindakan atau sesuatu yang dilakukan individu, kelompok, ataupun komunitas yang melanggar hukum atas suatu tindakan kejahatan, sehingga menganggu keseimbangan atau stabilitas sosial dalam masyarakat. Menurut E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro, kriminalitas yakni kejahatan, setiap perbuatan yang diberi sanksi berupa pidana dan dilarang oleh masyarakat, karena melanggar norma-norma yang disepakati oleh masyarakat dalam kehidupan.
[rml_read_more]
Pandemi corona virus disease 2019 atau COVID-19 menyerang Indonesia sejak awal bulan Maret. Sejak bulan Mei 2020, Kepolisian Republik Indonesia menyebut terjadi kenaikan angka kriminalitas di tengah pandemi. Berdasarkan data statistik kejahatan Polri, terjadi kenaikan 7,04% tingkat kriminalitas terhitung sejak awal bulan Mei. Tentu, hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Ciri-Ciri Terjadinya Kriminalitas
Terjadinya kriminalitas, muncul jika kita tidak dapat mematuhi aturan yang ada di masyarakat. Pertama, di Indonesia sangat banyak masyarakat yang menderita kemiskinan, problem klasik dalam kehidupan sehari-hari dari ciri-ciri kriminal adalah alasan kemiskinan. Sangat seringkali dilontarkan sebagai tameng dan pembenaran dari setiap pelaku kriminal yang tertangkap dan berharap mendapat keringanan dari jeratan hukum. Kriminalitas yang dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi ini memang paling terjadi, ketika masyarakat terdesak oleh kondisi sulit selama pandemi.
Kedua, nafsu yang tidak terkendali. Ketika individu menggebu-gebu untuk mendapatkan sesuatu, beragam cara rela ditempuh untuk memenuhi nafsu tadi, bahkan dengan menghalalkan segala cara. Misalnya saja, suatu individu melakukan pencurian untuk memenuhi atau karena nafsunya. Pola kejahatan selama masa pandemi, terlebih di beberapa daerah yang melaksanakan PSBB, pencurian terjadi di toko kelontong hingga swalayan.