Perbuatan pencatatan perkawinan bukanlah menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Pencatatan bersifat administratif, yang menyatakan bahwa peristiwa perkawinan itu memang ada dan terjadi. Dengan pencatatan itu perkawinan menjadi jelas, baik bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak lainnya. Suatu perkawinan yang tidak tercatat dalam Akta Nikah dianggap tidak ada oleh negara dan tidak mendapat kepastian hukum.
Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perkawinan
Posted
musirrati
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:36 PM