Begitu pula segala akibat yang timbul dari perkawinan tidak dicatat itu.Realitasnya, di antara warga negara Indonesia banyak yang tidak mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Perkawinan yang dilakukan oleh mereka hanya memenuhi tuntutan agamanya tanpa memenuhi tuntutan administratif.
Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perkawinan
Posted
musirrati
3 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:36 PM