Hal ini dilakukan sebagai respon pemerintah terhadap penyebaran corona virus yang semakin masif dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Terlebih apabila diteliti lebih lanjut tidak ada penyebutan kata lockdown dalam Peraturan Pemerintah ini. Sesuai apa yang dikatakan di awal, bahwa lagi lagi melalui PP ini pemerintah sekaligus melegalkan untuk lebih mendisiplinkan social distancing melalui upaya hukum yang berkekuatan tetap.
Akan tetapi, sepertinya himbauan presiden ini makin tak didengarkan oleh beberapa daerah, terbukti dengan ditolaknya gagasan mengenai lockdown masih terdapat beberapa daerah yang ngeyel dan masih bersikukuh dengan kebijakan lockdown seperti Kalimantan Timur (local lockdown), Papua (Penutupan Akses), Surakarta (semi-lockdown), Tegal (local lockdown).
Kesimpulan
Upaya pemerintah daerah untuk melakukan lockdown adalah bertentangan dengan himbauan Presiden Jokowi dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. Sebab, melalui himbauan presiden dan PP tersebut, masyarakat hanya diharapkan untuk selalu menjaga jarak dan melakukan social distancing.
Bukan tidak mungkin, keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk tidak menerapkan lockdown adalah benar adanya. Sebab dengan pola pikir masyarakat Indonesia yang masih mementingkan ego sendiri lockdown tidak mungkin dapat diterapkan dengan lancar, terlebih contohnya dengan himbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, masih saja ada yang ngeyel dengan tetap nongkrong di café, pergi ke tempat tempat umum, menjadi penjual masker dan hand sanitizer dengan keuntungan yang tidak masuk akal, dan melakukan panic buying untuk beberapa keperluan pokok,
Terlebih lagi, dalam PP No. 21 tahun 2020, disebutkan bahwa untuk melakukan pembatasan social berskala besar harus dilakukan dengan cara cara yang berprosedur seperti pengusulan oleh Gubernur/Bupati/Walikota terkait dengan Menteri yang mengerjakan urusan Kesehatan, yang selanjutnya atas izin /persetujuan yang diberikan, barulah kepala daerah dapat menerapkan pembatasan social berskala besar.
Selain upaya pemerintah yang gencar dalam memberantas penyebaran virus corona ini, terlebih daripada itu, tentunya diperlukan juga kesadaran masyarakat Indonesia untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan social distancing dan selalu menjaga untuk pembatasan aktivitas, menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Karena terlepas dari itu, pemerintah pusat bahkan pemerintah daerah hanya dapat menjadi fasilitator sarana saja, tanggung jawab sepenuhnya tetap kembali pada individu yang bersangkutan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Izin Share Ya Kak Tulisannya…