Maupun, yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan lain lain yang bisa dilihat lebih lanjut dalam (Pasal 12 ayat (2). Sementara untuk urusan pemerintahan umum adalah urusna yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Apabila kita kaitkan dengan COVID-19 yang penyebarannya semakin masif ini, maka jelaslah bahwa wewenang untuk membuat kebijakan ataupun langkah-langkah lainnya yang berkaitan dengan COVID-19 ini sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat (absolut), sebab sebagai akibat pendeklarasian COVID-19 ini sebagai pandemik nasional, dan tentunya akibat dari virus ini tidak menyentuh beberapa daerah saja, akan tetapi seluruh daeerah di Indonesia yang terkena dampaknya.
Oleh sebab itu, benarlah bahwa Jokowi dalam pidatonya di Istana Kepresidenan, 16 Maret 2020 menekankan dengan jelas bahwa kebijakan lockdown adalah murni sepenuhnya urusan pemerintah pusat dan bukan daerah.
Selain itu, apabila kita telaah lebih lanjut ketentuan pasal 17 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 yang berbunyi “Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah guna menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”.
Dalam hal ini tentunya dengan himbauan dari pemerintah pusat untuk hanya melakukan social distancing dengan pembatasan pergerakan. Pembatasan tersebut misalnya aktivitas ke luar rumah, berkumpul bersama keluarga di rumah, tidak pulang kampung, tidak berpergian apabila tidak diperlukan, dan sebisa mungkin untuk melakukan segala sesuatu #dirumahaja misalnya bekerja dari rumah sekolah dari rumah, dengan harapan dapat mematikan penyebaran virus ini.
Adalah tepat bahwasanya langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah mengikuti himbauan presiden Jokowi, agar saling bahu membahu mendisplinkan warganya dalam menerapkan social distancing, selain itu juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya seperti penyediaan rapid test virus corona, pembagian hand sanitizer, bahkan masker gratis, menjual sembako murah, menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) yang cukup untuk tenaga medis, mengalokasikan dana APBD secara maksimal untuk penanganan virus ini, mengalihfungsikan sejumlah fasilitas daerah seperti wisma atlet, ataupun gedung-gedung pemerintahan untuk digunakan sebagai markas bahkan rumah sakit darurat penanganan COVID-19.
Lantas, untuk beberapa daerah yang sudah menerapkan local lockdown, tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan himbauan dari pemerintah pusat, apalagi dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases 2019 (COVID-19).
Izin Share Ya Kak Tulisannya…