Seperti yang telah diketahui bersama, saat ini dunia sedang terguncang akibat COVID-19. Virus yang awalnya berasal dari Wuhan, Tiongkok ini sekarang sudah menyebar ke seluruh belahan dunia sehingga disebut dengan pandemi. Sama dengan negara lainnya, Indonesia juga terpapar dengan COVID-19. Kian hari jumlah orang terkonfirmasi virus ini kian bertambah. Seperti data yang dikutip dari Line Today, hingga 31 Maret 2020 jumlah orang terkonfirmasi COVID-19 mencapai 1528 orang dengan jumlah orang yang sembuh sebanyak 81 orang, dan yang meninggal sebanyak 136 orang.
Beberapa langkah preventif telah diambil oleh pemerintah guna mencegah semakin berkembang dan menyebarnya virus ini. Semakin maraknya penyebaran COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah diwajibkan harus mengambil langkah yang tepat dalam memberantas penyebaran virus ini. Pemerintah RI dituntut untuk mengikuti langkah sejumlah negara yang terpapar COVID-19 dengan memberlakukan karantina wilayah atau lockdown.
Saat lockdown, warga tidak diizinkan keluar masuk daerah/gedung tertentu karena sebuah keadaan darurat. Tercatat ada beberapa negara yang menerapkan lockdown bagi masyarakatnya yakni China, Italia, Polandia, Spanyol, Denmark, Filipina (Manila), Lebanon, Malaysia, dan masih banyak negara lainnya.
Dalam hal penerapan lockdown, Jokowi, selaku Presiden RI menolak dengan tegas penerapan lockdown di Indonesia. Menurutnya, lockdown tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia. Indonesia cukup menerapkan social and physical distancing. Apabila dilakukan dengan disiplin, pemerintah yakin dapat mengatasi penyebaran virus yang mematikan ini.
Di hadapan para gubernur, Jokowi mengatakan bahwa untuk urusan lockdown merupakan urusan pemerintah pusat, bukan urusan daerah. Akan tetapi, dengan semakin masifnya penyebaran virus ini, ada beberapa daerah yang tetap saja ngeyel dengan peringatan dari Jokowi, diantaranya Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, dan Ciamis yang sudah menerapkan local lockdown.
Lantas, apakah benar lockdown merupakan urusan pemerintah pusat, bukan urusan pemerintah daerah? Selengkapnya akan di bahas dalam artikel ini secara lebih mendalam.
Kewenangan Pemerintah Pusat-Daerah
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kebijakan lockdown yang diambil oleh beberapa daerah di Indonesia, sedikit banyak perlu diketahui bersama bahwasanya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang urusan pemerintahan (Bab IV), disebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkruen, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 9 ayat (2)) di antaranya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama (Pasal 10 ayat (1)). Urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota (Pasal 9) baik yang berkaitan dengan palayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial (Pasal 12).
Izin Share Ya Kak Tulisannya…