Ketiga, dihapusnya izin lingkungan akan mengurangi aspek pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, aspek pencegahan sangat diutamakan agar tidak terjadi dampak pencemaran dan/atau kerusakan yang membahayakan.
Pendekatan Pembinaan dalam Merespon Pelanggaran
Penegakan hukum menjadi tidak konsisten terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang terbukti tidak taat hukum. Permasalahan lainya seperti adanya pelanggaran yang cukup berat dan ditindaklanjuti dengan pembinaan, bukan pemberian sanksi. Kelonggaran dalam pelaksanaan sanksi hingga adanya penjatuhan sanksi administratif teguran tertulis yang berulang berkali kali terhadap suatu pelanggaran tanpa adanya peningkatan.
Hal ini mengakibatkan akan banyak pelanggaran yang terjadi karena kurang tegasnya pemberian sanksi, hanya pembinaan saja. Pelanggaran atas kewajiban lingkungan hidup sangat berpotensi memberi dampak berbahaya bagi lingkungan hidup.
Meniadakan Sanksi Pidana bagi Pelanggaran Izin
Pelanggaran hanya dikenakan sanksi administrasi. Penghilangan sanksi pidana bagi pelanggaran izin merupakan sesuatu yang keliru karena tidak akan memerikan efek jera dan membuat para pelanggar izin tersebut mengulangi perbuatannya kembali. Saat ini kita telah memiliki UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Namun, dalam praktiknya, sekarang banyak pelaku usaha nakal yang masih melanggar UU tersebut dan tidak mengindahkan tentang pencemaran lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, Omnibus Law Cipta Kerja tersebut disahkan, ada potensi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia itu harus dilaksanakan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Membatasi Keterlibatan Masyarakat
Salah satu wacana omnibus law adalah mengubah norma pengumuman kepada masyarakat dari “dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat” menjadi “dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh pemerintah”. Jika benar demikian, kualitas aturan dan implementasi partisipasi publik akan memburuk.
Pelibatan masyarakat perlu diawali dengan memberikan informasi yang mudah dipahami, sehingga masyarakat mampu mengetahui risiko atau prediksi dampak usaha/kegiatan terhadap kehidupan mereka. Pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan layak atau tidaknya suatu usaha/kegiatan penting untuk beberapa alasan, yaitu:
Sarana agar keputusan yang dibuat adalah keputusan yang mendapat dukungan dari masyarakat sehingga memudahkan proses pengawasan, penaatan, dan penegakan hukum.
Menjadi sarana Pendidikan politik agar masyarakat ikut merasa memiliki, sehingga menumbuhkan rasa tanggung jawab secara moril atas dampak dari keputusan terkait pembangunan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Sarana memperdalam pemahaman membuat kebijakan terhadap masalah aktual yang tumbuh di masyarakat.
Pada masa pandemi COVID-19, dibutuhkan peran semua perangkat negara dan masyarakat. Tetapi, pemerintah tetap memilih membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Keadaan ini menuai banyak protes dari masyarakat, tetapi tidak digubris oleh pemerintah.
Jika hal ini terjadi, pemerintah mengalami kelalaian dalam mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat berdampak serius bagi masyarakat tanpa terkecuali. Tindakan pemerintah untuk meningkatkan mutu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam omnibus law adalah:
Pemerintah fokus terhadap penanganan Pandemi COVID-19 dan menyusun omnibus law secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepengtingan termasuk masyarakat yang terdampak dalam proses penyusunan, baik di tingkat pemerintah maupun di DPR, serta terbuka dengan segala pendapat yang disampaikan.