Semenjak terjadi pandemi Covid-19, Indonesia mengalami penumpukan limbah medis. banyak limbah medis yang menyisakan permasalahan baik dari aspek kesehatan maupun lingkungan. Limbah medis yang menumpuk di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah fasilitas pengelolaan limbah B3 yang di dalamnya termasuk limbah medis Covid-19.
Limbah medis COVID-19 perlu dikelola dengan baik agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Hal ini karena tidak hanya dapat disalahgunakan untuk keuntungan semata, tetapi limbah medis COVID-19 juga tentunya berbahaya bagi kesehatan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh manusia saja tetapi juga makhluk hidup lainnya beserta lingkungan sekitar. Ketika lingkungan sekitar telah tercemar, risiko kesehatan manusia akan semakin memburuk. Oleh karena itu, dibutuhkan pengolahan limbah medis yang tepat.
Dalam penanganan limbah medis, Pemerintah Indonesia sudah memiliki kebijakan dan adanya regulasi yang dijalankan salah satunya yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu, Pemerintah juga telah menyediakan peraturan yang menjadi dasar pengolahan limbah medis terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pelaksana vaksinasi menunjuk seseorang sebagai petugas teknis pengelolaan limbah dan pencatat dalampelaporan limbah medis vaksinasi.
Dasar peraturan pengelolaan limbah medis adalah Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lalu adanya kebijakan pemerintah pada limbah medis tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam keputusan tersebut, setiap fasyankes dan pos pelayanan vaksinasi yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 harus melakukan pengelolaan limbahnya. Keputusan tersebut juga memuat manajemen limbah medis yang harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur berlaku.