Menurut pasal 177 HIR ini ternyata dengan jelas, bahwa sumpah itu baik decisoir maupun suppletoir merupakan bukti yang mutlak, artinya setelah pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah, maka hakim harus menetapkan keterangan untuk apa pihak itu telah bersumpah sebagai telah cukup terbukti, meskipun barangkali ia sendiri tidak yakin tentang kebenaran keterangan itu. Atas dasar ini sangat dimungkinkan mekanisme ini digunakan dalam sistem peradilan yang dikenal sebagai sumpah mimbar. Sumpah ini bisa menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 177 jo. Pasal 155 dan 156 HIR dan Pasal 1932 dan 1941 Burgerlijk Wetbook (BW).
Sumpah pocong sendiri sebenarnya tidak dikenal atau tidak ada dalam Burgerlijk Wetbook (BW) dan peradilan perdata itu sendiri. Sumpah yang diakui dalam peradilan perdata sendiri yaitu seperti yang sudah dijelaskan yaitu sumpah decisoir dan suppletoir. Jika menyangkut suatu perjanjian timbal-balik, perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, misalnya jual beli, sewa-menyewa, pemborongan. Sumpah pemutus dapat dikembalikan (pasal 156 ayat 2 HIR). Artinya, pihak yang diminta untuk bersumpah dapat meminta agar pihak lawannya juga bersumpah. Sumpah ini harus bersifat Litis Decissoir, yaitu benar-benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan. Sumpah ini bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dengan syarat diucapkan di depan hakim dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.
Jika berkaca pada yurisprudensi sumpah pocong sendiri pernah dilakukan Sumpah ini pernah dipraktikkan di Pengadilan Negeri Ketapang yang dilakukan untuk menuntaskan perkara sengketa tanah. Keberadaan sumpah pocong sendiri seakan sudah menjadi melekat dalam pemikiran masyarakat yang masih bepegang teguh adat istiadat untuk menentukan kebenaran kekuatan pembuktiannya. Tidak hanya itu sumpah pocong pernah dilakukan di Pengadilan Agama Lumajang dengan nomer putusan perkara No: 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj, Pendapat Hakim Pengadilan Agama Lumajang Menjadikan Sumpah Pocong Sebagai sumpah decissoir.