Sumpah pocong acap kali dibicarakan oleh masyarakat yang masih kental dengan adat istiadat. Istilah sumpah pocong sendiri sudah tidak asing didalam mayoritas masyarakat Indonesia, disamping sering disebut sumpah pocong sendiri sering terjadi dikalangan masyarakat Indonesia bahkan tidak terlepas dari pantauan media. Eksistensi sumpah pocong nge-trend di tahun 90-2010 an umumnya sumpah pocong dilakukan oleh masyarakat yang memeluk agama Islam, sumpah tersebut sudah kental dalam pikiran masyarakat dan mengakar dalam lingkungan.
Sumpah pocong sendiri menurut KBBI yaitu arti sumpah pocong adalah sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berkafan (dipocong seperti mayat). Jika berbicara secara yurisdiksi sumpah sendiri diakui dalam peradilan perdata dan juga diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).
Menurut Pasal 177 HIR, Sumpah sendiri dibagi ke dalam 2 (dua) macam. Pertama, sumpah pihak, atau sumpah “decisoir“, yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain. Kedua, sumpah jabatan, atau sumpah suppletoir, yaitu sumpah yang menurut jabatan diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara.