Asas kewarganegaraan menjadi pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukaan asas kewarganegaraan mana yang hendak di pergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Istilah pengujian Undang-undang atas Konstitusi UUD RI 1945 dalam penulisan penelitian tentu saja merajuk pada kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah ditentukan di konstitusi UUD RI 1945 yang diantara salah satu kewenangannya MK RI adalah Undang-undang terhadap UUD (diatur dalam pasal 24C ayat 1 UUD 1945). Bahwa latar pemikiran lahirnya pengujian undang-undang dan hal ini sejalan dengan pemikiran hukum lahirnya Mahkamah Konstitusi di beberapa negara khususnya juga Indonesia. Pengujian konstitusional ini lahir dari pemikiran hukum dan konstitusi dalam rangka untuk membuat undang-undang yang dilahirkan pada lembaga legislatif tidak bertentangan dengan Konstitusi/Undang-undang Dasar.
Kata lain dari prinsip ini adalah konstitusionalitas hukum (constitutionality of law) dan merupakan syarat utama negara hukum maupun demokrasi. Permohonan pengujian undang-undang atas konstitusi/undang-undang dasar yang kemudian menjadi ciri khas lembaga yudisial dibidang konstitusi ini menjadi ciri khas sekaligus menjadi permohonan perkara yang paling banyak dalam perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi RI menurut data penanganan perkara MK RI sejak tahun 2003 s/d 2018. Permohonan pengujian undang-undang dapat diajukan oleh Pemohon dengan masuk kepada substansi baik bersifat pengujian formil maupun pengujian materiil.
Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya bukanlah tanpa batasan, sebab secara tegas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi RI telah memberi batasan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa undang-undang dapat diuji adalah undang-undang yang telah diundangkan pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dapat dikatakan juga bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berhak untuk menguji undang-undang yang diundangkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Namun ketentuan pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat dimohon judicial review di Mahkamah Konstitusi adalah undang-undang yang diundangkan pasca amandemen UUD 1945.