Paralegal adalah deskripsi pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaan mereka dan istilah ini digunakan di sejumlah negara. Pengacara sendiri bukanlah pengacara atau petugas pengadilan karena pemerintah melarang pengacara untuk berpraktik hukum. Paralegal pada awalnya adalah paralegal yang melakukan praktik dan melayani klien dalam masalah hukum.
Di beberapa negara, para profesional hukum mengakui bahwa pengacara adalah sebuah profesi yang berada di bawah pengawasan langsung seorang pengacara. Di Inggris, bagaimanapun, profesi tidak didefinisikan sebagai pengacara, tetapi sebagai pekerjaan hukum, tidak peduli siapa yang melakukannya. Namun, tidak ada definisi yang konsisten dari faktor-faktor yang setara seperti: peran dan pekerjaan, status, kondisi kerja, pelatihan, peraturan atau lainnya untuk setiap sektor keuangan.
Di Indonesia sendiri, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021, Paralegal adalah setiap orang dalam masyarakat, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah menyelesaikan pelatihan hukum, yang bukan advokat secara profesional dan tidak mandiri penerima bantuan hukum di pengadilan.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum