Sejak adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal tetap bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin. Jadi, mahasiswa fakultas hukum yang tergabung dalam sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah terakreditasi, tentu dapat memberikan bantuannya pada masyarakat yang membutuhkan. Mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 UU 16/2011 yang mena mengatur tentang para legal dalam memberi bantuan hukum. Namun dalam UU ini tidak memberikan definifi secara eksplisit paralegal.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Paralegal yang diatur dalam Permenkumham 1/2018 merupakan paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan UU 16/2011. Sementara itu yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Sedangkan Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.