c. Pemahaman para pihak yang terkait dengan perjanjian, terutama mengenai risiko-risiko yang ada dalam suatu transaksi yang kompleks dan menggunakan istilah-istilah yang sulit dipahami atau tidak lazim bagi masyarakat umum;
d. Tidak dapat dilaksanakannya suatu perjanjian baik untuk keseluruhan maupun sebagian;
e. Ketidakcukupan dokumen pendukung terkait perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak ketiga;
f. Pembaruan dan tinjauan dari penggunaan standar perjanjian oleh perusahaan dan/pihak independen; dan
g. Penggunaan pilihan hukum atas perjanjian yang diadakan oleh perusahaan juga penggunaan forum penyelesaian sengketa.
b. Penggunaan standar perjanjian yang belum dikinikan walaupun telah ada perubahan best practice atau peraturan perundang-undangan.
Dalam mengatasi risiko hukum tersebut yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab adalah owner atau CEO dalam perusahaan. Owner dalam hal ini harus dapat menentukan struktur organisasi berdasarkan keahliannya, hal ini menyangkut hubungan antara keberlanjutan bisnis dengan risiko operasional dan risiko bisnis. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi juga diperlukan untuk mengawasi bagaimana hukum atau peraturan yang diterapkan bagi perusahaan.
Sumber: Bambang Rustam Rianto (2017)
Nantinya, Dewan Komisaris dan direksi sebuah perusahaan wajib menerapkan legal governance agar tata kelola yang diperlukan untuk membentuk, mengesekusi dan mengintepretasi ketentuanperaturan dan ketentuan internal, termasuk standar perjanjian yang dipakai. Direksi perusahaan juga wajib memastikan adanya legal completeness dalam mengelola risiko hukum sebagai upaya korporasi agar seluruh hal yang diatur oleh Undang-Undang dan regulasi dapat diimplementasikan dan dipatuhi oleh perusahaan. Serta Direksi juga harus memastikan legal consistency pada setiap kegiatan usahanya yaitu antara keselarasan aturan dan aktivitas usaha yang dilakukan.
Peran Hukum Menekan Risiko Hukum
Peran hukum nantinya adalah untuk mengatur, menetapkan kebijakan, memberi nasihat, memantau efektivitas, mengevaluasi dan memitigasi. Risiko hukum harus dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian dimasa yang akan dating bagi perusahaan. Manajemen risiko hukum perlu hadir dalam manajemen bisnis perusahaan, sehingga seluruh orang yang ada dalam struktur perusahaan mampu mengelola akibat dari risiko hukum yang diperoleh dan segera menyelesaikannya dengan pengelolaan yang baik. Kewenangan yang bisa dilakukan oleh para penanggungjawab dalam manajemen risiko berdasarkan survey oleh Deloitte (2018) adalah sebagai berikut :