Selain itu, dalam hal Kantor Catatan Sipil dapat menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri, diperlukan pemerintah yang tegas menerima pencatatan tersebut, karena yang seharusnya Kantor Catatan Sipil catat adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum Indonesia.
Larangan Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Penyelundupan Hukum dan Jalan Keluarnya
Posted
Arianda Lastiur
2 tahun ago
Updated 2023/03/28 at 7:38 PM
Leave a comment