Kemudian, pernikahan Snoek Cornelis Hendrik yang beragama Budha dengan Siti Nur Aeni Isa yang beragama Islam. Dalam kasus ini, perintah pengadilan diikuti serta perkawinan dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil (Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 151/Pdt/P/1988/PN. Jkt.Timur tanggal 21 Maret 1988). Selanjutnya, pernikahan Sarah Sechan yang beragama Islam dan Neil G. Furuno yang beragama Kristen di Los Angeles, Amerika Serikat pada Maret 2015.
Hal ini sebetulnya tidak dianjukan karena merupakan penyelundupan hukum. Ketika memaksa perkawinan beda agama, akibat hukumnya adalah dianggap tidak sah oleh agama dan negara. Juga, tidak ada pembagian waris serta anak dari pasangan tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Meskipun seandainya diterima secara sah, perkawinan tersebut rapuh. Ketika terjadi percekcokan dan salah satu pihak meminta cerai, salah satu pihak lainnya dapat menuntut pembatalan perkawinan. Karena, hanya sah menurut hukum dimana tempat perkawinan tersebut dilaksanakan dan tidak sah menurut hukum Indonesia (melanggar Pasal 2 UU Perkawinan).
Perkawinan yang sah adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap agama mengharuskan pasangan, sehingga dilakukanlah penghindaran terhadap hukum yang berlaku yaitu dengan penyelundupan hukum dengan cara menikah di dua agama, menikah diluar negeri, dan lain-lain.
Mengenai praktik yang masih marak terjadi seperti penyelundupan hukum, dalam perspektif Hukum Perdata Internasional (HPI), harapan yang diperlukan bagi hukum di Indonesia adalah mengatur secara tegas tentang perkawinan perbedaan agama. Hal ini agar tidak terjadi peluang penyelundupan hukum bagi masyarakat yang tetap ingin melangsungkan pernikahan perbedaan agama tersebut.