Pada 13 Juni 2023, Pemerintah mengumumkan larangan ekspor bauksit, mineral utama yang digunakan untuk produksi aluminium. Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dan memperkuat industri aluminium dalam negeri. Meskipun tujuan ini baik, pelarangan ekspor bauksit memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tenaga kerja di Indonesia.
Salah satu pengaruh yang paling terlihat adalah penurunan jumlah pekerja di sektor pertambangan bauksit. Sebelum pelarangan ekspor, sektor ini memberikan lapangan kerja bagi ribuan pekerja di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, dengan pelarangan ekspor, banyak perusahaan tambang bauksit terpaksa mengurangi produksi atau bahkan berhenti beroperasi. Akibatnya, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan mereka. Dengan adanya penurunan lapangan pekerjaan di sektor pertambangan akibat pelarangan ekspor bauksit, persaingan mencari pekerjaan akan meningkat.
Pengaruh pelarangan ekspor bauksit juga mempengaruhi kondisi kerja di sektor pertambangan. Dalam situasi penurunan produksi, perusahaan mungkin akan mengurangi kegiatan operasional dan mengurangi jam kerja pekerja. Hal ini juga akan berpengaruh dalam aspek upah.