Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat 3: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Yang dimaksud dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik disini ialah orang yang dituju merasa terhina, lalu yang terhina ini bisa melaporkan atau disebut namanya pengaduan. Objek penghinaan adalah perseorangan, dilakukan dengan menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud tuduhan tersiar (diketahui oleh orang banyak), dan tidak dapat dihukum jika untuk kepentingan umum atau membela diri.
Melanggar kesusilaan
Sanksi yang diterima bagi pelaku penyebaran konten kesusilaan di dunia maya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
Menyebarkan berita bohong merupakan salah satu bagian dari tindak pidana, hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 390 KUHP yang berbunyi: ” Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Bila berita bohong tersebut tersebar melalui platform yang tersedia didunia maya, maka ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang ketentuannya diatur dalam Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi: ” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.