Perlindungan Hukum Tersangka
Dalam buku yang berjudul Rule of Law (Supremasi Hukum) yang ditulis oleh Setiono pada hal. 3, disebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan sebuah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
Tidak hanya itu, sebagai tersangka dan/atau terdakwa, maka seseorang tersebut berhak memperoleh hak-hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 – Pasal 68 KUHAP. Kondisi tersebut juga telah dilengkapi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi, baik tersangka/terdakwa maupun korban/saksi yang menyebarkan konten berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: