Delik Aduan dalam Pencemaran Nama Baik
Pada hakekatnya, pencemaran nama baik/penghinaan (inggris: defamation) dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat pengaduan terlebih dahulu dari korban langsung atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Dalam buku yang berjudul Prinsip–prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi yang ditulis oleh Eddy O.S. Hiariej pada hal. 145, disebutkan bahwa delik aduan (klacht delic) adalah delik yang membutuhkan pengaduan untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 UU ITE khusus pecemaran nama baik, merupakan delik aduan mutlak, sehingga wajib diadukan oleh korban secara langsung, walaupun sebenarnya terdapat pengecualian, untuk korban yang masih di bawah umur atau dalam masa perwalian.
Setidaknya, agar suatu perbuatan pencemaran nama baik (Defamation) dapat diproses secara hukum, terlebih dahulu dibutuhkan adanya pengaduan secara langsung dari pengadu (orang yang nama baiknya tercemar) kepada penyidik atas dasar penyebaran konten tersebut.
Peraturan yang yang dapat digunakan dalam proses ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) selain KUHAP juga ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”). Kedua peraturan tersebut dapat dijadikan landasan dalam memproses perkara nantinya.