Tidak Sejalan dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006
Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan inkonstitusionalitas Pasal/Delik 134, 136 bis, 137 KUHPidana yang mengatur terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. MK dalam putusan tersebut beralasan bahwa:
Pertama, Ketentuan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal tersebut digunakan aparat hukum terhadap momentum- momentum unjuk rasa di lapangan sehingga bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Kedua, Presiden atau Wakil Presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif yang berbeda dengan kedudukan rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan tertinggi, kecuali secara prosedural dalam rangka mendukung fungsinya privilege tertentu dapat diberikan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Oleh karenanya, keberadaan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHPidana dapat dikatakan tetap tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Oleh karena itu, Pilihan untuk menolak pasal tersebut merupakan cara terbaik agar rakyat tidak kembali mengalami kriminalisasi seperti dalam pemerintahan Orde Baru. Sebab, demokrasi akan tumbuh jika kekebasan berpendapat tidak dibungkam oleh siapa pun. Untuk menjaga tegaknya negara demokrasi, haruslah ditempuh dengan menghadirkan model pemerintahan egaliter yang memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara untuk melakukan kritik.
Sehingga rumusan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya dikeluarkan dari Rancangan KUHP, guna menjamin konstitusionalitas KUHP di masa depan.