Jika melihat uraian-uraian di atas, tentu saja peradilan di Indonesia belum dapat dibilang memiliki kemampuan yang cukup untuk mengikuti jaman yang terus berubah ini. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang seharusnya juga memperhatikan perwujudan dari Pancasila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Lalu, bagaimana cara pemerintah berbenah? Pemerintah dalam hal ini Komisi Yudisial (KY) seharusnya membuat standarisasi pelaksaan persidangan secara daring. Pada bidang teknologi, pemerintah juga seharusnya membantu penyedia layanan telekomunikasi agar jaringan merata di seluruh Indonesia. Hal ini agar mempermudah pelaksaan e-court agar tidak terjadinya gangguan saat pelaksaan peradilan.
Hal yang juga sebaiknya dilakukan pemerintah untuk sistem pengadilan e-court ini adalah memberikan pelatihan dan penyeluhan kepada hakimM, jaksa, dan masyarakat. Selain dari banyaknya orang yang tidak peka dengan teknologi (GAPTEK), integritas hakim yang dengan sistem e-court ini lebih rawan kecurangan merupakan kekhawatiran oleh masyarakat.