Karena memiliki tanggung jawab yang besar, terdapat beberapa kode etik yang harus diperhatikan sebagai seorang penegak hukum. Kode etik ini dijadikan pedoman dan panduan bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya maupun dalam hubungan kemasyarakatannya di luar kegiatan dinas.
Secara umum, prinsip-prinsip kode etik perilaku penegak hukum diimplementasikan dalam sepuluh bentuk, yaitu:
- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur
- Berperilaku arif dan bijaksana
- Berperilaku mandiri
- Berintegritas tinggi
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri
- Disiplin diri
- Rendah hati
- Profesional
Tentu saja garis besar kode etik di atas harus dilaksanakan dengan baik. Apabila para penegak hukum dapat menerapkan kode-kode etik di atas, maka hukum juga dapat ditegakkan dengan baik. Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan kode etik tersebut susah untuk dilaksanakan sepenuhnya. Banyak sekali hakim dan penegak hukum lain yang masih melanggar kode etik yang seharusnya mereka patuhi. Salah satu yang masih sering didapati adalah kasus suap-menyuap.
Permasalahan
Pada Juni 2019, terdapat kasus suap yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan—Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menerima suap sebesar Rp. 150 juta dan sin$ 47 ribu. Suap tersebut dilakukan agar hakim dapat memenangkan kasus perdata antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jakarta Selatan. Selain itu, sang pengacara sebagai pemberi suap—Arif, juga dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
Tentu saja, fenomena tersebut dianggap sebagai pencorengan nama baik seorang penegak hukum yang seharusnya dapat menegakkan hukum secara adil tanpa melakukan tindakan yang koruptif. Maka amat sangat diharuskan penegak hukum yang melanggar kode etik tersebut diberi hukuman yang setimpal. Namun, tidak menutup kemungkinan terdapat penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan. Salah satu yang membekas di hati masyarakat ialah seorang jaksa agung bernama Baharuddin Lopa.
Kode Etik dan Keteladanan
Baharuddin Lopa merupakan jaksa agung yang dikenal akan kejujuran dan kesederhanaannya. Meski beliau berasal dari keluarga yang terpandang, Lopa tetap menunjukkan kesederhanaannya. Pada saat pertama kali Lopa diangkat sebagai kepala kejaksaan tinggi, Lopa dengan lantang menyerukan, “Jangan coba-coba menyuap para penegak hukum, apapun alasannya!”.
Tak hanya itu, Lopa juga tidak mengizinkan anggota keluarganya menggunakan mobil dinas. Bahkan, Lopa tidak menerima hadiah dari sahabatnya karena khawatir akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari.
Lopa berkali-kali mendapatkan banyak tawaran, namun berkali-kali juga ia menolaknya. Tidak jarang pula Lopa mendapatkan teror dan ancaman yang membahayakan dirinya. Namun, Lopa tetap tegas memegang prinsip, “Jangan pernah takut mati untuk menegakkan hukum.”