Menurut pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia mempunyai kedudukan dan peran yang sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Dalam proses pembentukan hukum, Indonesia mempunyai lembaga khusus yang bertanggung jawab atas pembentukan peraturan dan kebijakan. Lembaga tersebut dikenal sebagai Lembaga legislatif. Lembaga legislatif ini akan mengeluarkan peraturan yang akan dilaksanakan secara universal oleh seluruh warga negara Indonesia. Lembaga legislatif di negara Indonesia direpresentasikan melalui DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Dalam konsteks ini, DPD dan DPR merupakan lembaga negara yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Meskipun keduanya merupakan lembaga legislatif dan memiliki kewenangan yang kurang lebih sama. Akan tetapi, Regulasi yang ada di Indonesia menunjukkan adanya disparitas kewenangan yang dimiliki oleh DPD dan DPR, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi. DPR terkesan memiliki kewenangan yang lebih superior dibanding dengan DPD.
Oleh karenanya, perlu adanya solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Permasalahan disparitas kewenangan yang dimiliki oleh DPD dan DPR menjadi urgensi yang mendasar untuk adanya optimalisasi Lembaga DPD dalam menjalankan fungsi legislasi. Optimalisasi DPD dalam artian untuk memperbaiki kewenangan legislasi yang dimiliki DPD agar dapat setara dengan lembaga DPR. Hal ini perlu dilakukan demi terwujudnya cheek and balances system antar lembaga negara, khususnya lembaga legislatif.
Checks and Balances Lembaga DPD di Indonesia: Suatu Polemik?
Di dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, DPD dan DPR merupakan lembaga negara yang menjalankan salah satu dari tiga kekuasaan dalam trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), yakni kekuasaan legislatif. Teori trias politica tersebut mengamanatkan adanya pemisahan kekuasaan (separation of power) di dalam pemerintahan, baik mengenai tugas, fungsi, maupun alat kelengkapan yang melakukannya. Akan tetapi, teori trias politica dalam pelaksanaannya lebih dekat kepada pembagian kekuasaan (distribution of power). DPR dan DPD adalah sebagian kecil dari beberapa lembaga negara yang mendapatkan pembagian kekuasaan tersebut.