Sebelum itu, helikopter mewah ini dimiliki oleh perusaan swasta asal Singapura yang beralamat di Sky Oasis Pte. Ltd. Helikopter ini teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018. Hal ini lah yang kemudian mendasari MAKI melaporkan kejadian ini kepada Dewas KPK pada 24 Juni 2020 dengan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu bergaya hidup wewah. Kordinator MAKI Boyamin Saiman pada keterang tertulis, Rabu (24/6/2020) menyatakan bahwa MAKI telah melalui e-mail kepada dewan pengawas KPK yang berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Filri Bahuri atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalan dari palembang menuju batu Raja pada 20 Juni 2020.
Selain itu, Boyamin Saiman juga menambahkan pendapat bahwa Filrli Bahuri patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan dari Palembang menuju Batu Raja hanya membutuhkan waktu empat jam perjalanan darat apabila menggunakan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimmpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah. Apalagi, dari larangan berman golf (pelarangan bermain golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hinnga sekarang)” dilansir dari Detik News.
Aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam perarturan dewan pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang kode etik dan pendoman prilaku KPK, poin 27 aspek integritas tercermin dalam pedoman prilaku bagi insan komisi sebagai berikut: tidak menunjukan gaya hidup hedonism sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.
Meninjaklanjuti laporan dari MAKI Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap Firli Bahuri di gedung Anti – Corruption Learning Center KPK pada 25/8/2020 , tanggal 4-8 September 2020. Hasil sidang yang dilakukan oleh Dewas KPK memutuskan Bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik terkai naik helikopter mewah dan Dewas KPK menjatuhkan saksi ringan terhadap Firli Bahuri berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kesimpulan
Contoh kasus di atas merupakan salah satu tindakan melangar kode etik profesi hukum khususnya Ketua KPK yang jelas tertera bahwa insan KPK tidak dapat bergaya hidup hedonis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang kode etik dan pendoman perilaku KPK. Apalagi, KPK merupakan insan atau lembaga yang fungsi memberantas kasus Korupsi. Seharusnya, Ketua KPK memberikan contoh perilaku yang sesuai etika tidak bergaya hidup hedonis agar KPK dapat selalu dihormati.