Article 12 UDHR :
“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.
Article 17 ICCPR :
1. “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.
2. “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”.
Sehingga, pasal 28G ayat (1) dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Jaminan Hukuman dan Pidana tentang hak atas privasi juga termaktub dalam pada Pasal 29 ayat (1) yaitu tentang pelanggaran hak privasi yang berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.Adapula perlindungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi, regulasi tentang pelanggaran privasi juga dibahas dalam UU ITE yaitu pasal 26 yang berbunyi :
1). Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
2). Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.