Dalam rangka mencapai tujuan hidup dan keadilan di Indonesia, pada dasarnya setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan ucapan, tindakan, perilaku atau untuk melakukan mengerjakan pekerjaan yang menjadi kesenangan sesuai dengan keahliannya. Namun setiap orang juga dituntut untuk menaati etika atau batasan-batasan dalam lingkungan di mana dia berada dan dengan orang yang disekitarnya.
Setiap orang diharuskan untuk tidak merugikan kehidupan orang lain dan harus berani bertanggung jawab apabila melakukan kesalahan yang telah diperbuat. Hal itu dapat dilakukan agar mencapai tujuan hidup yang tentram, tertib, aman, nyaman, adil dan damai.
Mereka yang memiliki profesi hukum dalam melakukan pekerjaan memiliki batasan atau etika yang harus dipatuhi yang sering kita dengar sebagai kode etik. Kode etik profesi hukum sendiri berisi kewajiban, larangan dan keharusan untuk mempertanggungjawabkan dalam melaksanakaan profesinya sebagai peenegak hukum serta terkena sanksi bagi mereka yang tidak menjalakan kewajibannya atau melanggar larangan yang sudah ditentukan tersebut.
Kode etik profesi sendiri merupakan norma yang ditetapkan suatu profesi dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggotanya supaya menjadikan mutu profesi tersebut terlihat bagus dimata masyarakat. Penegak hukum yang dimaksud adalah kode etik hakim, kode etik advokat dan kote etik jaksa.
Dari beberapa kode etik, yang menarik adalah kode etik untuk profesi hakim. Hakim sendiri dapat dikatan sebagai wakil tuhan di bumi karena dapat menentukan nasib seseorang kedepannya dengan cara menjatuhi hukuman berupa kurungan penjara sampai hukuman mati. Penegakan hukum sendiri harus dimulai dari orang-orang yang mengerti hukum dan paham tentang hukum. Di indonesia sendiri banyak sekali sarjana hukum yang sangat mengerti tentang hukum. Tetapi, mengapa hukum di negara ini tidak dapat di tegakkan dengan sempurna?