Sulit dipungkiri, banyaknya aktivitas kendaraan berlalu lalang menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga semakin terbatasnya lahan parkir. Jakarta identik dengan kota urban yang padat, kemacetan lalu lintasnya termasuk tertinggi dunia. The TomTom Traffic Index mencatat Jakarta berada di urutan ke-7 dari 403 kota di dunia yang mengalami kemacetan. Sementara itu, pemerintah belum mengenakan tarif pajak kendaraan dan tarif parkir yang tinggi.
Lalu, Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna parkir di Indonesia?
Hak dan Kewajiban Pengelola vs Konsumen Parkir
Adanya suatu perikatan di antara jasa pengelola parkir dan konsumen parkir yang mempunyai hak dan kewajiban pada Pasal 1233 KUH Perdata dinyatakan bahwa persetujuannya melalui undang-undang. Tetapi, Pasal 1353 KUHPerdata menjelaskan suatu perikatan muncul disebabkan oleh perbuatan yang sah atau perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan perikatan lahir didahului oleh perjanjian atau undang-undang.
Berkenaan dengan jasa pengelola parkir timbul dua pertanyaan. Pertama, apakah perjanjian jasa penggunaan parkir itu sebagai penitipan barang? Kedua, apakah perjanjian parkir merupakan sebagai tempat sewa ?