Permasalahan ini semakin diperburuk dengan adanya UU MK yang terbaru yakni Undang-Undang No 7 Tahun 2020 dimana dalam Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang tersebut telah dihapuskan ketentuan Pasal 59 Ayat 2 yang di dalam Undang-Undang Sebelumnya, yakni Undang-Undang No 8 Tahun 2011 berbunyi sebagai berikut: “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud padaayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut sudah tidak ada lagi kewajiban bagi legislative dan eksekutif melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga: