Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Perlindungan HAM mencakup seluruh perlindungan hukum terhadap hak pribadi manusia. Sebagai manusia yang memiliki hak asasi sudah sepatutnya untuk saling menghargai hak asasi orang lain. Tidak hanya menerima, namun seharusnya tetap menghormati dan menghargai orang lain.
HAM juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pada pelaksanaannya belum ditegakkan secara baik. Masih banyak kasus HAM tidak terselesaikan atau menggantung dari generasi presiden satu menuju ke generasi presiden lainnya. Lalu apakah hukum HAM di Indonesia ini Lemah atau sengaja dilemahkan?
HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Chainur Arrasjid, 2000). Pengertian HAM menurut Jan Materson yaitu Human rights yang berarti HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
HAM tidak bersifat mutlak tanpa batas. Hal ini dikarenakan batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Di samping hak asasi, terdapat kewajiban asasi yang pelaksanaan dalam hidup bermasyarakat perlu mendapat perhatian khusus. Jadi hendaknya memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak. Rosevelt mengemukakan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan (The Four Freedoms), yaitu:
- kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech);
- kebebasan beragama (Freedom of Religie);
- kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear);
- kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want).
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Kedua aspek ini menjadikan kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Pernyataan ini memiliki arti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku untuk seluruh organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung membedakan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik; yang berakibat mengurangi/menghapus pengakuan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kelompok dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.