Hak Asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati yang bersifat universal dan merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati dan dijunjung tinggi serta tidak dapat dicabut, dikurangi dan dirampas oleh siapapun. HAM tidak hanya mengatur tentang hak dari setiap warga negara akan tetapi juga mengatur kewajiban manusia itu sendiri dan manusia di kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam perkembangannya HAM dalam kehidupan manusia secara prakteknya sangat tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam hal ini yang menjadi impek dalam permasalahan Hak Asasi Manusia yang ada adalah Wanita/Perempuan bahkan anak anak. Perempuan dan anak anak dianggap sebagai manusia yang paling lemah sehingga banyak sekali terjadinya penindasan terhadap perempuan.
Kondisi yang demikian dapat menimbulkan risiko yang rentan terjadi gangguan-gangguan termasuk yang berhubungan dengan seksualitas Seperti pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, pelacuran dan perdangan wanita. Kejahatan yang kerap terjadi yaitu pencabulan yang merupakan salah satu penghambat kemajuan dan menghalangi hak asasi dan kebebasan untuk tercapainya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.
Kekerasan seksual pada perempuan ini merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang sudah disepakati dalam Konferensi Wina 1993. Lalu bagaimanakah pandangan Hak Asasi Manusia terhadap kekerasan seksual pencabulan anak diindonesia dan bagaimanakah kontribusi KOMNAS Perlindungan anak serta KOMNAS Perlindungan perempuan dalam upaya untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual ini?
PEMBAHASAN
Pencabulan merupakan suatu perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan juga termasuk persentubuhan diluar perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki atau suatu kelompok orang tertentu terhadap perempuan dalam bidang seksual yang bersifat mengitimidasi secara non fisik dan secara fisik yang tidak disukai oleh korban karena dinggap sebagai penghinaan dan mencoreng nama baik.
Sampai saat ini masih banyak sekali kekerasan seksual pencabulan yang terjadi terutama terhadap perempuan, balita, anak-anak, remaja bahkan orang dewasa sekalipun, dari tahun ketahunpun kekerasan seksual terutama pencabulan selalu mengalami kenaikan dan belum juga menemukan titik temu penyelesaain. Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 2.988 kasus kekerasan seksual yang turut terjadi antaranya pencabulan (1.136 kasus), perkosaan (762 kasus), pelecehan seksual (394) dan persentubuhan (156). Itu merupakan kasus yang dilaporkan dan sudah tercatat, lalu berapa banyak kasus yang belum dilaporkan?