Hukum saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat modern. Hukum sebagai suatu kebijakan publik ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu dan demi kepentingan masyarakat. Hukum sejatinya tak lepas dari adanya aturan dan sanksi. Sanksi terjadi karena adanya penyimpangan dalam bertindak. Hal ini menyebabkan dua kesalahan yakni pelanggaran atau kejahatan.
Sanksi tidak hanya berlaku pada masyarakat biasa melainkan berhubungan pula dengan penegak hukum yang melakukan pelanggaran. Pengenalan etika profesi yang pelaksanaannya diatur dalam kode etik haruslah sejak dini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada keadilan sehingga menghindarkan para penegak hukum melakukan tindakan tercela.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Pokok-Pokok Kepegawaian, bahwa kode etik merupakan pedoman di dalam bersikap dan bertingkah laku serta perbuatan dalam mengembangkan tugas maupun pekerjaan melalui suatu ketentuan-ketentuan tertulis. Etika profesi berlaku kepada semua profesi yang ada, terkhususnya profesi hukum.
Profesi hukum sudah semestinya dapat terwujud dengan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Salah satu contohnya adalah Kepolisian. Kepolisian menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian berfungsi sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian memiliki regulasi kode etik yang termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, pelanggaran terhadap kode etik profesi pada polisi menurut pasal 13 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia salah satunya yaitu dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini sebagaimana diputuskan setelah melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.