By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Jangan Hanya Paham Etika Profesi, Praktikkan!
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Jangan Hanya Paham Etika Profesi, Praktikkan!
Spotlights

Jangan Hanya Paham Etika Profesi, Praktikkan!

Rizki Purnomo 4 bulan ago
Updated 2022/01/14 at 11:00 AM
Share
SHARE

Etika adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu “ethikos” yang memiliki arti timbul dari kebiasaan. Etika secara definisi berarti cabang utama dari filsafat yang mempelajari tentang nilai dan kualitas yang dimiliki, di mana nantinya akan menjadi studi mengenai penilaian moral beserta standarnya. Bagaimana menganalisis sesuatu dapat dikatakan benar atau salah  serta baik buruknya sesuatu sudah tercakup semua dengan berbagai penerapan konsepnya dalam etika.

Etika memiliki tujuan untuk menyamaratakan ide bagi seluruh manusia mengenai berbagai ukuran tingkah laku baik serta buruk dalam rentangan akal pikiran manusia. Tetapi, dalam pencapaian tujuannya banyak sekali kesulitan yang timbul. Jika dikembalikan lagi dari pandangan masing-masing golongan di dunia ini, jelas ada keriteria yang berbeda-beda bagaimana sesuatu bisa dikatakan baik atau buruk.

Manusia adalah makhluk sosial yang dalam setiap kehidupannya pasti akan selalu bersinggungan dengan orang lain. Sifat, kebiasaan, dan karakter yang berbeda-beda antara saru orang dengan orang lainnya menjadikan setiap manusia harus bisa pandai untuk memposisikan diri dimanapun dan kapanpun dia berada agar tidak merugikan orang lain. Inilah yang menjadi latar belakang dan dasarnya pentingnya etika dalam kehidupan.

Sebagai makhluk sosial, tentu kita membutuhkan orang lain untuk menjalani hidup. Etika ini yang nantinya menjadi seperangkat aturan yang mengajari seseorang dalam bersikap dan bertingkah laku agar tercipta perdamaian dan persaudaraan. Entah dalam lingkungan yang sama ataupun berbeda, tata krama serta etika perlu dipelajari sebaik mungkin.

Pembahasan

Menurut pandangan dari Aristoteles, urgensi etika akan berkaitan dengan kepedulian untuk memperhatikan orang lain. Ketika seseorang beretika, maka dia tidak akan serta merta mementingkan dirinya sendiri dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan . Oleh karena itu, tidak lepas dalam kehidupan masyarakat saja, etika juga memiliki kaitan erat dengan profesi yang dijalani seseorang.

Etika profesi sendiri nantinya akan menunjukkan professionalitas seseorang dalam menjalani tugas dan kewajibannya untuk bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat.  Tujuan dari etika profesi ini tidak lain adalah supaya dalam menjalani profesinya, seseorang bisa bertindak dan menaati kode etik profesi.

Dalam realisisasinya, penyelewengan-penyelewengan kode etik profesi sangat sering terjadi. Termasuk dalam menjadi aparat penegak hukum, penyimpangan kode etik profesi kerap saja terjadi. Kondisi hukum di Indonesia untuk saat ini memang lebih sering menuai kritik daripada pujian. Banyak masyarakat yang berkata bahwa hukum di Indonesia saat ini dapat dibeli bagi siapapun yang memiliki jabatan, nama, ataupun kekuasaan.

Masyarakat menganggap bahwa asalkan memiliki uang yang banyak, pasti akan aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Pernyataan inilah yang mengingatkan masyarakat bahwa karena hukum bisa dibeli, maka aparat penegak hukum tidak bisa diharapkan untuk menegakkan hukum secara menyeluruh dan adil tanpa memandang siapapun. Realitas yang mudah ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini yang mampu menjadi bukti penyelewengan penegakan hukum seperti peradilan yang diskriminatif ataupun rekayasa proses peradilan.

Salah satu kasus pelanggaran etika profesi hukum yang pernah terjadi di Indonesia yakni pelanggaran kode etik prosesi hakim dan pedoman perilaku hakim Rizet Benyamin Rafael. Dilansir dari laman hukumonline.com, Majelis Kehormatan Hakim yang bersidang di ruang Wirjono Prodjodikoro Mahkamah Agung telah memutuskan usulan pemberhentian secara tidak hormat kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, telah dinyatakan secara tegas tentang larangan hakim untuk berpihak, apalagi terhadap anggota keluarganya. Dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, telah dinyatakan secara tegas mengenai larangan itu, pasal tersebut berbunyi bahwa “Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera”.

Hakim Rafael menjadi ketua majelis dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terdakwa dalam kasus ini adalah Ventje di mana dia dituduh sering melakukan tindakan kekerasan pada Lili Leonora Tanjung yang tidak lain adalah istrinya. Setelah melalui persidangan, Ventje divonis bebas murni. Pengacara Lili yaitu Petrus J. Loyani kemudian mengusut dan menelusuri latar belakang sang hakim dikarenakan timbul kecurigaan terhadap hasil vonisan tersebut.

Ternyata, Hakim Rafael memang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ventje. Tak hanya itu, Petrus yang menjadi pengacara Lili juga melaporkan pertemuan yang pernah dilakukan oleh hakim Rafael dengan Jeffery Pah yang merupakan kerabat Ventje. Pertemuan itu ditengarai membahas perkara yang tengah ditangani Rafael.

Hakim Rafael telah mengaku memahami tentang larangan bagi hakim untuk menangani perkara kerabat, namun baginya dia tidak memiliki kepentingan apapun baik dengan pihak Lili maupun pihak Ventje sehingga ia tidak mundur. Hakim Rafael juga menganggap bahwa jika dirinya harus menolak, maka sudah seharusnya dia dipindahkan dari Kupang.

Menurutnya, hubungan kekeluargaan di Kupang sangatlah kental meskipun hanya sebatas pertemanan. Majelis Kehormatan Hakim untuk kasus Hakim Rafael ini terdiri dari empat Anggota Komisi Yudisial yaitu Chatamarrasjid Ais, Zainal Arifin, Soekotjo Soeparto, dan Thahir Saimima. Sementara lainnya terdiri dari tiga Hakim Agung Mahkamah Agung yakni Rehngena Purba, Suwardi, dan Djafni Djamal. Yang bertindak menjadi Ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim ini adalah Zainal Arifin.

Penutup

Kasus seperti di atas yang menjadi salah satu contoh penyelewengan kode etik profesi hakim, harusnya menjadi pembelajaran tersendiri sebagai evaluasi pemerintah kedepannya. Pemerintah harusnya bertindak lebih tegas untuk dapat memberantas berbagai pelanggaran kode etik profesi lainnya. Bagaimanapun juga, pelanggaran kode etik profesi juga menjadi pelanggaran etika yang tentu akan merugikan orang lain. Kondisi seperti ini nantinya akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Dampak dalam jangka waktu yang lebih panjang lagi, mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan membutuhkan waktu yang sangat lama.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum
Rizki Purnomo Januari 24, 2022
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif HAM
Next Article Karakteristik Putusan Konstitusional Bersyarat oleh MK
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

4 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?