Irjen Ferdy Sambo dapat dikategorikan sebagai Uitlokker berdasarkan unsur unsur berikut. Pertama, adanya kesengajaan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, Irjen Pol FS memang sengaja ingin membunuh Brigadir J dengan motif yang belum diketahui. Dugaan sementara, Irjen FS, Bharada E, Brigadir RR telah menyusun rencana dan skenario untuk membunuh Brigadir J.
Kedua, menggerakkannya dengan menggunakan sarana, yaitu jabatan dan martabat yang dimiliki oleh tersangka. Bharada E dan Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Irjen FS. Dalam hal ini, Irjen FS diduga memanfaatkan kekuasaan untuk membantu membunuh Brigadir J.
Berdasarkan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.