Apabila meninjau dalam perjalanan sejarah, keterkaitan antara bidang hukum dan ekonomi yang tunjukan pada masa kini merupakan titik penyelesaian dari masa lalu yang menggambarkan tatanan perekonomian yang tidak adil.
Tatanan perekonomian yang tidak adil ini ditunjukan dengan adanya berbagai tindakan penindasan oleh para pemilik sumber daya ekonomi karena tidak adanya pengaturan dan pembatasan yang dilakukan oleh negara melalui hukum terhadap tindakan-tindakan di masa sistem perekonomian liberal tersebut.
Keadaan masa lalu tersebut menyebabkan banyaknya dorongan dan keinginan oleh para pihak (masyarakat) diseluruh dunia yang meminta kehadiran negara dalam proses aktivitas ekonomi agar mampu menciptakan tatanan perekonomian yang adil bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, muncullah kesadaran untuk membentuk pengaturan dalam aktivitas ekonomi melalui negara yang tidak lagi hanya menjadi penjaga malam melainkan menjadi negara yang berkonsep welfare state dengan tidak hanya mengamanatkan kepastian hukum namun juga keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyatnya dalam menjalani aktivitas ekonominya.
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.