Titik keseimbangan yang dimaksud ini adalah kemampuan hukum dalam mewadahi dan mengatur setiap aktivitas para pihak yang terjadi dalam bidang ekonomi yang secara dinamis tumbuh dan berkembang karena berbagai pengaruh globalisasi dan kemajuan teknologi yang terjadi.
Secara garis besar, hukum dan ekonomi memiliki keterkaitan yang sangat erat dan akan selalu berhubungan dalam proses pembentukan tatanan perekonomian dalam suatu negara. Walaupun terdapat beberapa ahli yang berpendapat dan mempertentangkan kaitan antara hukum dan ekonomi karena dianggap memiliki kutub yang bertolak belakang.
Pertentangan ini dikarenakan perbedaan karakteristik keduanya, di mana ekonomi dinilai memiliki karakteristik pergerakan dan perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap bergerak lebih lambat dan kaku.
Apabila melihat pernyataan tersebut, tentu dapat dilihat dan dirasakan bahwa hadirnya hukum mungkin akan lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi dan mendukung ekonomi.
Tentu tidak ada yang salah dalam pernyataan tersebut. Apabila melihat dengan keadaan masa kini, tentu disatu sisi pernyataan tersebut dapat dikatakan benar, bahwa hukum seringkali belum mampu untuk mengejar pergerakan ekonomi. Namun, rasanya akan menjadi kacau apabila hukum tidak dihadirkan dan tidak ditegakkan dalam aktivitas perekonomian suatu bangsa.
Sebenarnya, penelitian hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat suatu korelasi antara hukum dan ekonomi baik pada masa lalu, masa kini maupun untuk masa yang akan datang, walaupun keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.