Akhir-akhir ini banyak kita lihat di media bahwa pemerintah sudah memberikan sanksi administrasi. Namun, kita yang tidak kita ketahui adalah perusahaan mana saja yang diberikan sanksi, kenapa mereka diberikan, serta rekomendasi apa perusahaan harus penuhi sehingga sanksi tersebut pada akhirnya bisa dicabut.
Disamping itu, masyarakat juga dapat melakukan gugatan terhadap Negara atas adanya Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Gugatan Warga Negara (Class Action) dan Gugatan Kelompok (Citizen Lawsuit).
Pada dasarnya, model gugatan class action (CA) maupun citizen lawsuit (CLS) bukanlah barang baru, karena kedua model gugatan tersebut pernah diajukan sebelumnya terhadap kasus-kasus yang menimpa kepentingan publik. Model gugatan CA dan gugatan CLS ini, menurut Perma No. 1 tahun 2002, adalah sebagai berikut :
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Class Action harus terdapat unsur kesamaan fakta dan dasar hukum dalam sebuah kelompok yang mengajukan gugatan dalam hal ini mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi. Hal penting lainnya dalam gugatan CA adalah, bahwa gugatan class action harus memuat tuntutan (petitum) tentang ganti rugi secara jelas dan rinci, serta memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Seperti yang dilakukan warga Riau, Mereka menyiapkan gugatan warga negara (class action) melawan wali kota, gubernur, sampai ke presiden. Sebabnya karhutla terus berulang tanpa ada solusi yang menyentuh akar masalah. Terlebih karhutla terjadi karena ada unsur kesengajaan.
Gugatan Kelompok (Citizen Lawsuit)
adalah mekanisme gugatan bagi warga negara untuk review menggugat tanggung jawab penyelenggara negara differences kelalaian hearts memenuhi hak-hak Warga Negara. Kelalaian ini didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS yang diminta pada peradilan umum dalam perkara perdata.
Seperti contohnya adalah Perkara yang membelit Presiden Jokowi, gugatan kelompok ini dilakukan masyarakat atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Mereka menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Lalu bagaimana segel tersebut dapat dicabut?
Pencabutan segel yang diberikan pemerintah kepada perusahaan baru dapat dilakukan setelah diberikan suatu proses hukum berkekuatan hukum tetap atau incraght.