By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Seruan Aksi Gerakan Nasional Mahasiswa Peduli Negeri
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Special Reports > Seruan Aksi Gerakan Nasional Mahasiswa Peduli Negeri
Special Reports

Seruan Aksi Gerakan Nasional Mahasiswa Peduli Negeri

RIZQI 3 tahun ago
Updated 2020/04/12 at 11:24 PM
Share
SHARE

Jember, 23 September 2019 — Aliansi mahasiswa se-Jember yang dinamakan Cipayung Plus Jember mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Jember. Aliansi tersebut terdiri dari GMNI Jember, HMI Jember, KAMMI Jember, IMM Jember, dan aliansi BEM Fakultas se-Universitas di Jember. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak Regulasi ‘Ngawur’ yang terdiri dari revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Aksi dimulai pada pukul 09.40 WIB bertempat di double way Universitas Jember (UNEJ). Pada pukul 09.00 WIB aksi massa mulai bergerak meninggalkan double way UNEJ menuju gedung DPRD. Sebelum itu, perwakilan aksi massa diberikan pengarahan oleh pihak Polres Jember untuk tidak bersikap anarkis dan mengedepankan negosiasi dengan DPRD.

Pada pukul 09.20 WIB aksi massa telah sampai di bundaran depan DPRD Kabupaten Jember untuk kemudian menyuarakan aspirasi mereka. Para pimpinan organisasi mahasiswa bergantian menyampaikan orasi-orasi mereka. Pukul 09.45 WIB aksi massa melanjutkan perjalanan ke halaman gedung DPRD Kabupaten Jember dan 10 menit kemudian diperbolehkan masuk ke halaman.

Dalam orasinya, salah satu pimpinan aksi menyinggung mengenai permasalahan RUU Pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam pasal 7(C) RUU Pemasyarakatan. Ada pun pasal 7 poin C tersebut membahas tentang hak rekreasional bagi para tahanan. Salah satu perwakilan orator perempuan pun juga meminta agar DPR sesegera mungkin untuk mengesahkan salah satu PROLEGNAS yaitu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Akhirnya perwakilan aksi massa dapat bertemu dengan DPRD Kabupaten Jember pada pukul 10.10 WIB. Perwakilan DPRD Kabupaten Jember pun keluar dan menyatakan bahwa sikap DPRD Kabupaten Jember mendukung aksi massa untuk menolak regulasi yang dianggap ‘ngawur‘ tersebut. Aksi tersebut berakhir tanpa adanya tindakan anarkis. Namun, perjuangan sejatinya tidak cukup sampai disini. Apakah ke depannya DPRD Kabupaten Jember benar-benar akan meneruskan dan mengawal aspirasi masyarakat tersebut sampai ke pusat? Maka dari itu, mahasiswa sebagai agent of change harus tetap mengawal aspirasi yang mereka perjuangkan saat ini hingga pihak pemerintah mendengar dan melaksanakan aspirasi rakyatnya.

Aksi Massa Berkumpul di Double Way UNEJ. Sumber Foto: Redaksi

 

Aksi Massa Telah Sampai di Bundaran DPRD Kabupaten Jember. Sumber Foto: Redaksi

 

Aksi Massa Memasuki Halaman Gedung DPRD Kabupaten Jember. Sumber Foto: Nadiah Rizki Waluyo.

Vox Populi Vox Dei — Suara Rakyat, Suara Tuhan

You Might Also Like

Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair

Investment Law As an Instrument to Stimulate the Economic Growth In Indonesia Oleh ALSA LC Unsri

Membangun Kemandirian Indonesia Bersama Perusahaan Rintisan

Implikasi Kebijakan Larangan Ekspor Nikel di Indonesia oleh ALSA LC UNSRI dan ALSA Indonesia

Gaungkan Kesehatan Mental AIESEC UNEJ Undang Profesional

RIZQI September 23, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by RIZQI
Follow:
A law student at the University of Jember having a big dream to be a diplomat.
Previous Article Perma Nomor 4 Tahun 2019: Sebuah Aturan Hukum yang Responsif Tentang Gugatan Sederhana
Next Article Kebakaran Hutan, Lahan ‘Karhutla’ dan Perusahaan: Pemerintah Bisa Apa?

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSSpecial Reports

Women’s Right In Indonesian Prisons oleh ALSA LC Unair

6 bulan ago
EVENTSSpecial Reports

Investment Law As an Instrument to Stimulate the Economic Growth In Indonesia Oleh ALSA LC Unsri

11 bulan ago
Special Reports

Membangun Kemandirian Indonesia Bersama Perusahaan Rintisan

12 bulan ago
Special Reports

Implikasi Kebijakan Larangan Ekspor Nikel di Indonesia oleh ALSA LC UNSRI dan ALSA Indonesia

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?