Gugatan perdata ini pernah diterapkan pada PT NSP dan Jatim Jaya Perkasa di Riau. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
-
Gugatan pidana terhadap elite perusahaan.
Berbeda dengan tuntutan secara perdata, tuntutan pidana ini dapat dilayangkan jika ada tindak kejahatan yang langsung berdampak pada keadaan seseorang, lembaga, atau alam. Jika sebuah perusahaan terbukti membakar hutan dan tidak sesuai caranya dengan peraturan yang berlaku, maka ia dapat dituntut secara pidana oleh penegak hukum.
Penegakan hukum terhadap lingkungan berkaitan dengan Pembakaran Hutan dan Lahan ini telah diatur dalam beberapa ketentuan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Panduan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kesemua udang-undang tersebut didalamnya ketentuan pidana atas perbuatan Pembakaran Lahan.
Dalam penegakan hukum pidana, terdapat sanksi perorangan dan sanksi korporasi. Serta dapat diberlakukan dua-duanya. Sebagaimana penerapan sanksinya, terdapat pemidanaan penjara bagi pelaku dan Petinggi perusahaan yang menyebabkan adanya pembakaran hutan dan lahan serta terdapat pula pidana denda yang wajib dibayar perusahaan ke negara.
-
Pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin konsesi.
Mengenai sanksi administratif, sanksi ini memiliki beberapa jenis yang diantaranya adalah teguran tertulis, sanksi paksaan dari pemerintah, sanksi pembekuan izin, serta ada sanksi pencabutan izin pada perusahaan tersebut. Juga dapat berupa ganti rugi pemulihan sebagai tindakan preventif.
Pencabutan dan pembekuan izin itu sendiri merupakan wewenang pemberi izin yang dalam hal ini adalah pemerintah. Pemerintah memiliki wewenang dalam pencabutan serta pembekuan izin bagi perusahaan yang terindikasi melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena pada dasarnya, perusahaan beroperasi berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah (sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) yang memberikan Perizinan Operasi hingga mengenai Izin Lingkungan kepada perusahaan.