Undang-Undang pada Tahun 2003–2015 Selain putusan konstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi juga menjatuhkan putusan yang bersifat inkonstitusional. Putusan inkonstitusional bersyarat, terdapat 4 (empat) karakteristik, yaitu:
Pertama, putusan inkonstitusional bersyarat dalam amar putusannya terdapat klausula inkonstitusional bersyarat. Semuanya mencantumkan klausula inkonstitusional bersyarat dalam amar putusannya. Terdapat 4 tipe yang digunakan, yaitu (1) amar putusan yang mencantumkan secara eksplisit frasa “bertentangan secara bersyarat”; (2) amar putusan yang menyatakan “bertentangan sepanjang dimaknai”; (3) amar putusan yang menyatakan “bertentangan sepanjang tidak dimaknai”; dan (4) amar putusan dengan frasa lain yang memberikan syarat-syarat inkonstitusional.
Kedua, putusan inkonstitusional bersyarat pada prinsipnya didasarkan pada amar putusan mengabulkan karena norma yang diuji pada dasarnya adalah inkonstitusional. Putusan menyatakan amarnya mengabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan menyatakan klausula inkonstitusional bersyarat dalam amar putusannya serta adapula dua putusan inkonstitusional bersyarat yang amar putusannya menolak. Yang dimaksud amar menolak adalah menolak permohonan Pemohon yang dalam petitum permohonan meminta norma yang diujikan untuk ditafsirkan secara konstitusional bersyarat.
Ketiga, amar putusan inkonstitusional bersyarat dapat berupa pemaknaan atau memberikan syarat-syarat inkonstitusional terhadap norma yang diuji. Putusan ini memberikan pemaknaan terhadap norma yang diuji dan putusan memberikan syarat-syarat inkonstitusionalitas norma yang diuji dengan pemaknaan atau syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, norma tersebut menjadi inkonstitusional.
Dalam pelaksana maupun pembentuk Undang-Undang, Mahkamah yang telah berpendapat bahwa permohonan Pemohon a quo beralasan akan mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dengan menyatakan pasal yang dimohonkan pengujiannya bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Berdasarkan pertimbangan di atas, norma yang diujikan dengan sendirinya akan menjadi inkonstitusional apabila syarat-syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaannya tidak dipenuhi.
Keempat, secara substansi klausula inkonstitusional bersyarat dan klausula konstitusional bersyarat tidaklah berbeda. Hal ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “pasal a quo adalah inkonstitusional dan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana dimaksud di atas dipenuhi. Hal tersebut menunjukkan kesamaan substansi klausula bersyarat baik secara konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat pada prinsipnya apabila syarat-syarat atau tafsir yang ditentukan oleh Mahkamah tidak dipenuhi, maka norma yang diuji akan menjadi inkonstitusional.