Ketiga, klausula konstitusional bersyarat dapat ditemukan pada pertimbangan Mahkamah saja, atau berada pada pertimbangan dan amar putusan. Konsekuensi yang muncul dari letak pencantuman klausula konstitusional bersyarat adalah apabila klausula bersyarat tersebut hanya diletakkan pada pertimbangan Mahkamah, maka klausula tersebut hanya menjadi ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan. Apabila klausula bersyarat tersebut diletakkan pada amar putusan, maka sifat declaratief dan constitutief putusan Mahkamah Konstitusi akan jelas, sehingga lebih memiliki kekuatan mengikat dibandingkan apabila hanya diletakkan pada pertimbangan Mahkamah saja.
Keempat, putusan konstitusional bersyarat memberikan adanya pengujian kembali apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang ditentukan dalam putusan konstitusional bersyarat.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah tepat Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat mempersyaratkan adanya pengujian kembali dalam putusannya?
Hal inilah yang kemudian menjadi diskursus dalam pembahasan putusan bersyarat, apakah dengan adanya syarat pengujian kembali ini dapat menderogasi sifat final dan mengikatnya putusan Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Kelima, putusan konstitusional bersyarat mendorong adanya legislative review oleh pembentuk Undang-Undang. Dalam putusan konstitusional bersyarat ini, pembentuk Undang-Undang diharapkan dapat menyesuaikan ketentuan Undang-Undang yang diuji dengan tafsir Mahkamah Konstitusi serta melakukan telaah terhadap ketentuan lain dalam Undang-Undang yang diuji apakah sudah sejalan dengan konstitusi atau belum.
Karakteristik Putusan Inkonstitusional Bersyarat