Sejak awal berdiri, kewenangan Mahkamah Kontitusi (MK) dalam memutus perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) lebih mendominasi ketimbang kewenangan lain yang mewarnai hampir 15 tahun kiprah lembaga pengawal konstitusi ini. Putusan MK merupakan putusan utama ketika menjalankan wewenang PUU terhadap UUD Tahun 1945.
Salah satu putusan MK yakni putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat dalam peninjauan undang-undang dari tahun 2003 hingga 2015, meskipun dalam pengaturan putusannya tersebut tidak diatur dalam undang-undang positif. Sebuah pasal dianggap konstitusional bersyarat apabila pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MK. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka menjadi inkonstitusional. Sebaliknya, pasal tersebut menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.
Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)
Putusan ini memberikan syarat-syarat maupun tafsir konstitusional tertentu terhadap norma yang diuji, sehingga norma tersebut tetap konstitusional sepanjang memenuhi syarat atau tafsir yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. Putusan konstitusional bersyarat terdapat 5 (lima) karakteristik, yakni:
Pertama, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir atau syarat-syarat tertentu agar norma yang diuji tetap konstitusional sepanjang memenuhi tafsir atau syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi selalu mengacu pada 2 pola, yakni (a) memberikan tafsir; atau (b) memberikan syarat-syarat konstitusional terhadap norma yang diuji.
Kedua, pada prinsipnya amar putusan konstitusional bersyarat adalah ditolak. Hal ini disebabkan karena norma yang diujikan adalah konstitusional, namun Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir atau syarat tertentu terhadap norma yang diujikan. Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap putusan yang amarnya dikabulkan namun menyatakan konstitusional bersyarat. Apabila terdapat putusan yang demikian, berarti dalam Permohonannya memohonkan norma yang diuji untuk ditafsirkan secara konstitusional bersyarat.