Disparitas Pemidanaan, Adilkah?
Barangkali timbul satu pertanyaan, apakah suatu putusan hakim itu harus memiliki hukuman yang sama atas suatu tindak pidana yang memiliki tingkat seriusitas yang sama/mirip? Jawabannya adalah tidak, karena memang faktanya tidak ada satupun tindak pidana yang sama persis dari segi kronologis maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hal tersebut dikarenakan terdapat banyak faktor dalam suatu kasus tindak pidana yang memiliki karakteristiknya masing-masing. Misal pengaruh kondisi pelaku, korban atau situasi yang ada saat tindak pidana terjadi.
Meski demikian dispartias pemidaan tetap menjadi suatu permasalah dalam hal sistem peradilan pidana. Oleh karenanya, fokus penyelesaiannya bukanlah menghilangkan dispartis tersebut. Melainkan memperkecil rentang perbedaan penjatuhan hukum agar tidak menunjukkan ketimpangan yang begitu jauh, baik itu dalam suatu perkara pidana dengan tingkat seriusitas yang sama (misal sama-sama kasus korupsi) atau lebih jauh dalam perkara pidana ynag tingkat seriusitasnya berbeda, seperti dua contoh kasus sebelumnya.
Dispartitas pemidaan muncul atas dasar kebebasan hakim dalam mempertimbangkan hukuman dalam suatu perkara tindak pidana. Terwujudnya keadilan akan kembali kepada sejauh mana sikap hakim mampu mengkonstruksikan berbagai fakta tentang kondisi nyata terdakwa melalui pendekatan nilai humanis dan aktualisasi prinsip proporsionalitas. Serta melepaskan dari sentimen masalah-masalah seperti ras, gender, status sosial hingga pandangan politik. Hakim sebagai perwakilan Tuhan selalu dinanti untuk mewujudkan keadilan dan semoga akan terus dipercaya demikian.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.