Di Indonesia kasus korupsi terbanyak terdapat pada Provinsi Jawa Barat dengan 101 kasus. Data tersebut dikutip dari laman resmi KPK berdasarkan perhitungan kasus korupsi dari tahun 2004 hingga tahun 2020. Kemudian adalah kasus korupsi dengan jumlah kerugian terbesar adalah kasus korupsi oleh jiwasraya dengan total kerugian Rp16,81 triliun. Jiwasraya adalah Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang merupakan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda NILLMIJ, yang akhirnya dinasionalisasikan dan menjadi milik negara pada tahun 1960. Jiwasraya merupakan satu-satunya perusahaan Asuransi Jiwa milik pemerintah Republik Indonesia (BUMN) dan saat ini merupakan perusahaan Asuransi Jiwa lokal terbesar di Indonesia.
Di tengah arus perekonomian Indonesia yang fluktuatif pada bulan November 2019, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi. Pada Tahun 2020 kasus jiwasraya akhirnya ditetapkan sebagai kasus korupsi dimana berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp16,81 triliun. Dan pada Bulan Juni 2020, Majelis Hakim menetapkan Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Benny Tjokrosaputro dan Piter Rasiman.
PENUTUP
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara. Penyebab korupsi adalah kelemahan pengajaran dan etika, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.
Jumlah korupsi di Indonesia semakin menurun setiap tahunnya. Namun meskipun perkembangan korupsi di Indonesia sudah semakin baik, dalam hal jumlah kasus korupsi yang dilakukan maupun kinerja dari lembaga terkait, Indonesia masih harus melakukan sejumlah gebrakan baru yang bisa lebih menekan angka atau jumlah kasus korupsi dengan dibuatnya peraturan dan Undang-undang baru yang mengatur tentang korupsi, seperti peningkatan masa tahanan dan denda. kemudian kita juga perlu melakukan suatu gerakan nasional anti korupsi yang bertujuan untuk lebih membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahayanya korupsi bagi perkembangan suatu negara.
Baca juga: