2. Alasan Ilmiah
Setelah penelusuran lanjutan, ternyata kehadiran hukum Islam sebagai suatu ilmu telah lama dikaji, dipelajari, serta telah mendapat pengakuan dari dunia. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya hukum Islam ke dalam daftar kode bidang atau disiplin ilmu dan teknologi yang tercatat pada UNESCO.
3. Alasan Yuridis
Alasan formal yuridis juga turut melatarbelakangi adanya kehadiran hukum Islam ini dalam hukum positif yang ada di Indonesia saat ini. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa regulasi yang telah terbentuk yakni mengenai: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
4. Alasan Konstitusional
Selain ketiga hal tersebut, alasan konstitusional hukum Islam menjadi mata kuliah pokok di Fakultas Hukum itu juga berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Adapun isi Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi:
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jika dilakukan tafsiran secara berkelanjutan, maka Negara Republik Indonesia tidak boleh hadir atau bahkan memberlakukan suatu norma hukum yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam bagi umat Islam, ajaran Nasrani bagi umat Nasrani, ajaran Hindu bagi umat Hindu, maupun ajaran Budha bagi umat Budha. Hal ini sejatinya sebagai wujud pembuktian bahwa Negara Indonesia juga berkewajiban untuk membentuk, menjalankan dan memastikan agar hukum yang berasal dari agama yang dianut oleh setiap masyarakat di Indonesia dapat terlaksana. Tentu saja pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan dari alat kekuasaan negara atau pun syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi bagi pemeluk agama itu sendiri.