Saat ini Indonesia berada pada Era Revolusi Industri 4.0. Revolusi ini memudahkan manusia dalam segala bidang. Bukti yang paling menonjol dari revolusi ini adalah adanya perkembangan teknologi yang sangat cepat. Perkembangan teknologi itu memudahkan manusia untuk mencari informasi dari dalam maupun luar negeri. Berbanding lurus dengan dampak negatif, inilah yang mendorong terjadinya bisnis ilegal di Indonesia. Salah satu contohnya adalah penyelundupan narkoba, terutama oleh warga negara asing.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan negara Indonesia menjadi sarang untuk jual beli narkoba. Pertama, Indonesia memiliki perairan yang luas dengan jumlah tenaga kerja yang terbatas. Kedua, jumlah permintaan narkoba sendiri disetiap tahunnya mengalami peningkatan meskipun kepemilikan narkoba di Indonesia dilarang keras.
Sebagaimana diatur pada Pasal 111-126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang apabila melanggar akan mendapat hukuman pidana. Ketiga, menurut warga negara asing hukum di Indonesia bisa dibeli. Penggunaan narkoba di Indonesia dilarang karena narkoba merupakan obat berbahaya yang bisa merusak masa depan generasi muda.
Penegak Hukum sebagai Tombak Ketegasan Hukum
Hukum di Indonesia bisa di bilang memiliki kualitas rendah. Dikenal sebuah peribahasa bahwa “hukum tajam ke bawah dan hukum tumpul ke atas”. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketegasan dan menegakkan keadilan harus melaksanakan 5 pilar hukum dengan baik.
Kelimanya yakni: aparat penegak hukum, instrumen hukum, faktor warga masyarakat yang terkena lingkup peraturan hukum, faktor kebudayaan atau legal culture, faktor sarana dan fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum. Dari beberapa faktor tersebut aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam mencapai ketegasan hukum. Jaksa dan hakim merupakan penentu lemah atau tidaknya hukum yang berlaku di Indonesia.